loading

SATGAS PPKS INSTITUT TURATEA INDONESIA

  • Home
  • SATGAS PPKS INSTITUT TURATEA INDONESIA

 

Institut Turatea Indonesia mengimplementasikan peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang telah resmi disahkan sebagai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 yang berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Bentuk Kekerasan Seksual

Terdapat 21 Bentuk Kekerasan Seksual. Selengkapnya klik link berikut ini:

https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ppks/21jenis-kekerasan-seksual/

Tujuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Tujuan dari pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di perguruan tinggi adalah untuk menciptakan lingkungan belajar dan kerja yang aman, adil, dan mendukung bagi seluruh anggota komunitas perguruan tinggi. Berikut adalah beberapa tujuan utama PPKS di perguruan tinggi:

  1. Mencegah Kejadian Kekerasan Seksual: PPKS bertujuan untuk mencegah kejadian kekerasan seksual dengan meningkatkan kesadaran dan pendidikan mengenai isu-isu kekerasan seksual, termasuk pembelajaran tentang persetujuan, batasan-batasan pribadi, dan menghormati hak asasi manusia.
  2. Memberikan Dukungan dan Perlindungan: PPKS bertujuan untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual dalam perguruan tinggi. Hal ini mencakup memberikan akses terhadap layanan kesehatan mental, dukungan emosional, serta bimbingan hukum dan layanan sosial yang diperlukan.
  3. Menyediakan Prosedur Penanganan yang Jelas: PPKS bertujuan untuk menyediakan prosedur penanganan yang jelas dan adil terhadap laporan kekerasan seksual. Ini mencakup proses pelaporan, penyelidikan, dan penegakan disiplin terhadap pelaku kekerasan seksual.
  4. Mengedukasi Komunitas Perguruan Tinggi: PPKS bertujuan untuk mengedukasi seluruh komunitas perguruan tinggi, termasuk mahasiswa, dosen, dan staf administratif, tentang peran mereka dalam mencegah kekerasan seksual, mendukung korban, dan melaporkan insiden yang terjadi.
  5. Menjamin Keadilan dan Keterbukaan: PPKS bertujuan untuk memastikan bahwa setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara adil, keterbukaan, dan sesuai dengan hukum dan kebijakan yang berlaku. Ini mencakup memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses mendapatkan hak mereka yang adil.
  6. Mempromosikan Budaya Kesetaraan dan Menghormati: PPKS bertujuan untuk mempromosikan budaya kesetaraan dan menghormati di seluruh perguruan tinggi, di mana setiap individu dihargai dan dihormati tanpa kecuali, dan di mana tidak ada tempat untuk perilaku yang merugikan seperti kekerasan seksual.

Dengan adanya PPKS yang efektif dan komprehensif, perguruan tinggi dapat menjadi lingkungan yang aman dan inklusif bagi semua anggotanya, serta menunjukkan komitmen yang kuat terhadap perlindungan dan kesejahteraan seluruh komunitas akademik.

 

Laporkan kejadian Kekerasan Seksual dengan mengklik form aduan (disini).